jpnn.com, KAMPAR - Polres Kampar mengungkap tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat palsu terkait sengketa lahan di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang kepala desa.
Ketiga tersangka, yakni BI, EF, dan Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun berinisial AM.
Mereka terlibat dalam penerbitan serta penggunaan dokumen pertanahan yang diduga palsu untuk mengklaim lahan milik warga yang masuk dalam proyek pembebasan jalan tol.
“Kasus ini bermula saat pelapor mengetahui lahannya yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah sejak 14 Juni 1995, diklaim pihak lain,” kata Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma, Kamis (12/2).
Gian menjelaskan tanah tersebut sebelumnya dibeli pada tahun 1991 dan telah ditingkatkan statusnya menjadi SHM pada 1995.
Pada Agustus 2001, pelapor mendapat informasi bahwa lahannya telah terdaftar dalam Satgas pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol.
Namun, saat proses pembebasan hendak dilakukan, muncul klaim dari pihak lain sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan.




















































