jatim.jpnn.com, NGANJUK - Sat Resnarkoba Polres Nganjuk membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) lintas kecamatan di Kabupaten Nganjuk.
Dalam operasi yang digelar pada 13 Juli 2025, polisi menangkap lima tersangka dan mengidentifikasi seorang bandar utama berinisial CM yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami menemukan bahwa para tersangka ini terhubung dalam satu jaringan distribusi narkotika yang dikendalikan CM. Dia masih kami buru,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (17/7).
Pengungkapan jaringan itu bermula dari penangkapan TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang menyuplai sabu dan pil dobel L kepada TS (28) dari Kecamatan Patianrowo.
Dari pengembangan penyidikan, petugas kemudian mencokok HA (34) dan WW (46) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Prambon.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 12,32 gram sabu-sabu, 17.552 butir pil dobel L, satu unit motor, timbangan digital, dan plastik klip.
Henri menjelaskan jaringan ini terstruktur secara rapi dan berjenjang. TW dan WW diketahui sebagai pengedar menengah yang mendapat pasokan langsung dari CM, sedangkan TS dan HA berperan sebagai distributor kecil di lapangan.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akarnya,” ucapnya