Polisi Temukan Unsur Pidana pada Kasus Kematian Anak 13 Tahun di Sukabumi

2 hours ago 18

Polisi Temukan Unsur Pidana pada Kasus Kematian Anak 13 Tahun di Sukabumi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi stop kekerasan terhadap anak. FOTO: dok/JPNN.com.

jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi mengungkapkan terdapat unsur pidana dalam kasus kematian N (13 tahun), anak yang tewas dengan luka bakar diduga dianiaya ibu tiri di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.

Polisi pun menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan penyidik secara maraton melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian N.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan beberapa alat bukti yang diyakini kasus tersebut ada unsur pidana.

"Perkara sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan, karena kami sudah menemukan beberapa alat bukti yang tentunya bisa kita yakini ini ada unsur pidana" kata Samian dalam keterangannya, Senin (23/2).

Dia mengatakan penyidikan dilakukan secara fokus dan profesional. Pihaknya melakukan penyidikan menggunakan scientific crime investigation. Total terdapat 16 orang saksi yang telah diperiksa.

"Kami periksa betul-betul dan segera kami menunggu alat bukti tambahan," ucapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengatakan berbagai jenis luka terdapat di sekujur tubuh korban, mulai dari wajah hingga kaki.

Polres Sukabumi menemukan unsur pidana dalam kasus penganiayaan anak berusia 13 tahun di Jampang Kulon, yang tewas diduga dianiaya ibu tirinya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |