jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus food vlogger Codeblu yang dilaporkan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun Codeblu dilaporkan oleh salah satu toko roti ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Selasa tanggal 11 Maret 2025, kami sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi dilansir Antara, Rabu (12/3).
Menurutnya, Codeblu merupakan saksi terlapor yang dilaporkan telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Hoaks yang disebarkan berupa ulasan roti basi yang diberikan toko roti tersebut ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa.
Video ulasan itu kemudian diunggah dan viral di media sosial.
"Dia memviralkan salah satu brand yang melaporkan, kemudian ternyata itu bukan brand tersebut yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jagakarsa," jelas Nurma Dewi.
Adapun laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan pelapor berinisial ASS.