Polisi Tetapkan Penendang Kucing di Blora sebagai Tersangka

3 weeks ago 28

Jumat, 06 Februari 2026 – 15:50 WIB

Polisi Tetapkan Penendang Kucing di Blora sebagai Tersangka - JPNN.com Jateng

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi menetapkan PJ sebagai tersangka dalam kasus penendangan kucing hingga mati yang terjadi di kawasan Stadion Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Peristiwa yang sempat viral tersebut terjadi pada Kamis (25/1).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Blora meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Langkah itu diambil usai penyidik menggelar perkara dan menilai telah terpenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

“Iya, sudah tersangka,” ujar Kombes Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2).

Menurut Kombes Artanto, sebelumnya penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap enam orang, termasuk terduga pelaku. Dari proses itu, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli.

Setelah gelar perkara, penyidik memaparkan kronologi kejadian, rangkaian peristiwa, serta bukti-bukti yang berkaitan. Hasilnya, perkara dinilai layak ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan ke proses hukum pro justitia.

Saat ini penyidik mulai melakukan pemberkasan perkara. Berkas tersebut nantinya akan dikirim ke kejaksaan untuk diteliti sebelum dilimpahkan ke persidangan.

“Hari ini pihak penyidik sudah melakukan proses pro justitia tersebut untuk melakukan pemberkasan,” ujarnya.

Penendang kucing hingga mati di Blora resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |