jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepolisian Resor Metro Depok mengamankan seorang pria berinisial HYL (23 tahun) yang diduga sebagai pengirim email berisi ancaman bom ke 10 sekolah swasta di Kota Depok.
Ancaman tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan pihak sekolah, orang tua murid, dan masyarakat.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa tersangka membuat akun email dan media sosial dengan menggunakan identitas mantan kekasihnya, seorang perempuan bernama Kamila, yang diketahui pernah menjalin hubungan dengan tersangka pada tahun 2022.
“Dari pernyataan dan hasil berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena ingin mencari perhatian. Kebetulan, tersangka dan mantan kekasihnya merupakan alumni dari salah satu sekolah yang menerima ancaman tersebut,” ujar Made kepada wartawan.
Menurut Made, selain sekolah tempat tersangka pernah bersekolah, sembilan sekolah lainnya dipilih secara acak. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk mencari alamat email sekolah.
“Itu dipilih secara acak melalui Google GPT. Tersangka mencari alamat email sekolah dengan bantuan AI dan kemudian mengirimkan ancaman secara random,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, HYL dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta Pasal 336 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.



















































