jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun Kota menggerebek kafe di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang diduga menjual miras ilegal jenis arak Jowo.
Penggerebekan itu dilakukan pada Senin (5/1) pukul 22.30 WIB karena polisi mencurigai mobil Innova yang diduga mengangkut puluhan liter miras.
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah menjelaskan saat penggerebekan petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MF (34), warga Perum Munggut Peni 35, Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. MF diketahui merupakan pemilik kafe tersebut.
Penggerebekan itu bermula saat polisi si mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi AE 1487 GX yang kerap digunakan untuk membeli dan mengangkut miras jenis arak jowo.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di kafe tersebut Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan miras jenis arak jowo dalam jumlah besar di dalam kendaraan,” kata Ubaidilah.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam serta 10 jerigen miras jenis arak jowo, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ubaidilah mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Madiun Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.



















































