Polres Jember Sita 110 Motor Tanpa TNKB dan Knalpot Brong

2 hours ago 15

Senin, 26 Januari 2026 – 14:31 WIB

Polres Jember Sita 110 Motor Tanpa TNKB dan Knalpot Brong - JPNN.com Jatim

Anggota Satlantas Polres Jember mengamankan kendaraan bermotor yang tidak sesuai spekteknya yang diduga digunakan balap liar di Jember. Foto: Dok. Polres Jember

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Lantas Polres Jember menggelar penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong yang kerap digunakan untuk balap liar serta kendaraan tanpa identitas yang meresahkan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan penindakan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Jember.

“Penindakan ini kami lakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," kata Bagas di Pos Satlantas Polres Jember, Senin (26/1).

Menurutnya, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, sementara kendaraan tanpa TNKB menyulitkan proses identifikasi serta berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Bagas menyebutkan dalam sepekan terakhir petugas telah mengamankan 110 unit sepeda motor yang melanggar aturan, baik karena menggunakan knalpot brong maupun tidak dilengkapi TNKB.

"Seluruh kendaraan tersebut saat ini diamankan di Pos Satlantas Polres Jember untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bagas.

Polres Jember juga mengimbau seluruh pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan, serta melengkapi surat dan identitas kendaraan.

Satlantas Polres Jember mengamankan 110 motor knalpot brong dan tanpa TNKB demi ketertiban lalu lintas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |