jpnn.com, KAMPAR - Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus perdagangan gelap satwa dilindungi jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (25/1) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Lingkar, Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DS (30), warga Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, yang diduga memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin resmi.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi jual beli satwa dilindungi di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Sat Reskrim bersama Unit III Tipidter langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di TKP, petugas menemukan satu ekor Owa Siamang yang disimpan di dalam kardus rokok,” ujar AKBP Boby Senin (26/1).
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan maupun perdagangan satwa dilindungi tersebut.
“Saat pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Gian.
Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor Owa Siamang, satu buah kandang besi, serta satu kardus rokok Gudang Garam warna kuning yang digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.






















































