Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Masih Anak-Anak

2 hours ago 14

Senin, 22 September 2025 – 22:05 WIB

Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Masih Anak-Anak - JPNN.com Jatim

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Malang AKBP Danang Setiyo memberikan keterangan penetapan tersangka perusakan terhadap kantor polsek dan tiga pos polisi di wilayah setempat, di Mapolres Malang, Senin (22/9/2025). ANTARA/Ananto Pradana

jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus perusakan Kantor Polsek Pakisaji dan tiga pos polisi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo mengatakan, dari jumlah tersebut, 15 orang berusia dewasa dan enam lainnya masih berstatus anak.

"Ada dua laporan polisi yang menjadi dasar dan dari pengembangan ada 21 tersangka dimana enam diantaranya merupakan anak," kata Danang di Malang, Senin (22/9).

Para tersangka dewasa yang ditetapkan, di antaranya SDA (22), MAF (19), TF (19), MRA (19), RJA (18), MAW (18), ADS (18), RAA (20), SAP (21), RP (20), MM (20), FSB (20), FFH (19), GP (24), dan IC (22). Sedangkan tersangka anak berusia 15–17 tahun.

Total ada empat lokasi yang menjadi sasaran, yakni Polsek Pakisaji, Pos Lantas Kebonagung, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas Kepanjen.

Danang menjelaskan, aksi anarkistis itu terjadi Minggu (31/8) dini hari. Peristiwa bermula dari seruan aksi di grup WhatsApp yang dibagikan salah satu tersangka berinisial FSB.

"Lalu ada seorang pelaku yang mengirimkan pesan narasi pos polisi saja," ucapnya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku menyerang Pos Lantas Kebonagung. Selang 15 menit, mereka bergerak merusak Kantor Polsek Pakisaji, lalu Pos Simpang 4 Kepanjen, dan terakhir Pos Laka Satlantas.

Sebanyak 21 Orang menjadi tersangka perusakan Polsek Pakisaji dan Pos Polisi di Malang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |