jpnn.com - PALEMBANG - Polisi menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Pelaku pencabulan itu ialah H (25) yang merupakan warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban dengan LP/B/100/VI/2025/SPOT/RES.OKUS/Polda Sumsel.
Dia menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka kali pertama terjadi pada Maret 2025.
Lalu, pada 15 Mei 2025, pelaku kembali mengulangi perbuatannya terhadap korban A (7) untuk kedua kalinya.
"Pertama pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberikan uang dan handphone kepada korban," kata Made, Jumat (18/7).
Pencabulan yang kedua kalinya bermula saat pelaku memanggil korban yang sedang duduk di teras icon Danau Ranau.
Lalu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam gedung icon dan mengunci pintu.