Polres OKU Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

3 hours ago 17

Polres OKU Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku saat dihadirkan dalam press release di Polres OKU Selatan. Foto: Humas Polres OKU Selatan for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Polisi menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

Pelaku pencabulan itu ialah H (25) yang merupakan warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel. 

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban dengan LP/B/100/VI/2025/SPOT/RES.OKUS/Polda Sumsel.

Dia menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka kali pertama terjadi pada Maret 2025.

Lalu, pada 15 Mei 2025, pelaku kembali mengulangi perbuatannya terhadap korban A (7) untuk kedua kalinya. 

"Pertama pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberikan uang dan handphone kepada korban," kata Made, Jumat (18/7). 

Pencabulan yang kedua kalinya bermula saat pelaku memanggil korban yang sedang duduk di teras icon Danau Ranau.

Lalu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam gedung icon dan mengunci pintu.

Polres OKU Selatan menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku terancam lama di penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |