jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukoharjo mengungkap kasus perjudian jenis capjikia di wilayah Trangsan, Kecamatan Gatak.
Petugas mengamankan dua pelaku, yakni UHS (60) dan BSS (81), yang keduanya merupakan warga Ngadirejo, Kartasura.
Kasat Reskrim AKP Zaenudin menyatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar AKP Zaenudin, Selasa (28/01).
Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas perjudian, antara lain dua buah patio, tiga buah girik, tiga buah keplek, satu buah bolpoin, dua buah spidol warna hitam dan merah.
Serta satu buah tas warna biru tua, satu unit handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam milik UHS, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam milik UHS yang digunakan sebagai sarana, dan uang tunai sejumlah Rp 857 ribu.
AKP Zaenudin menjelaskan UHS berperan sebagai penjual, sementara BSS bertindak sebagai pembeli. Kedua pelaku kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Zaenudin.