jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menggandeng tenaga psikiater dalam menangani kasus 34 pria yang diamankan saat menggelar pesta gay, Sabtu (18/10). Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriwiyanto mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka tidak hanya berfokus pada aspek hukum tetapi juga kondisi psikologis mereka.
“Kami juga bekerja sama dengan dokter psikiater. Nanti rencana akan kita lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ini ke-34 ya,” ujar Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).
Menurut Edy, keterlibatan psikiater menjadi langkah pendampingan agar para tersangka bisa mendapatkan pemulihan mental dan kembali menjalani kehidupan normal setelah kasus ini.
“Bukan hanya tugas kami untuk melakukan penindakan namun demikian kami juga pengin membantu para tersangka itu untuk kembali ke kehidupan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Edy menyebut penanganan kasus ini tidak berhenti pada proses hukum semata. Dia menilai, kolaborasi lintas pihak dibutuhkan untuk menekan munculnya perilaku serupa di masyarakat.
“Proses hukum yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya itu tidak hanya melakukan penghukuman tapi kita juga merasa prihatin terhadap fenomena terjadi yang sekarang ini. Tentunya ini menjadi tanggung jawab kami semua. Seluruh masyarakat ya, Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan bantuan masyarakat,” jelasnya.
Edy mengajak agar seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah munculnya fenomena yang sama di masa mendatang.