jabar.jpnn.com, DEPOK - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng merek Minyakita dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan Minyakita sesuai dengan ketentuan.
Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan.
Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, tetapi hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
"Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata, Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangan resminya, Selasa (11/3)
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.