Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan di Kementerian ESDM, Rugikan Negara Rp19,5 M

4 hours ago 16

Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan di Kementerian ESDM, Rugikan Negara Rp19,5 M

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi anggota Polri. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara senilai Rp108,9 miliar pada anggaran 2020 tersebut.

“Penyidikan perkara pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 telah kami mulai sejak 24 Januari 2023, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12).

Ketiga tersangka tersebut adalah AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023, HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021, dan L selaku Direktur Operasional PT Len Industri. Menurut Totok, dalam proses lelang ditemukan pemufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri melalui perubahan spesifikasi teknis dan praktik post bidding.

“Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan fakta bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ada yang tidak terpasang, serta terdapat subkontrak tanpa persetujuan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” tegasnya.

Untuk keperluan pembuktian, penyidik telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli, melakukan penggeledahan, serta memblokir 31 aset tidak bergerak milik para tersangka. Kortastipidkor Polri menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. (antara/jpnn)


Kortastipidkor Polri tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS Kementerian ESDM senilai Rp109 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |