jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang diduga mengakibatkan bencana banjir di Sumatera Utara.
"Sudah (penetapan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa (6/1).
Ia mengungkapkan bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi korporasi dan individu. "Dua-duanya (korporasi dan individu)," ujarnya.
Meski demikian, Irhamni tidak merinci waktu penetapan maupun identitas tersangka tersebut. Penetapan ini dilakukan usai Dittipidter Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melaksanakan gelar perkara pada pekan lalu.
Proses hukum ini berawal dari penyidikan yang dilakukan di tempat kejadian perkara di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hasil identifikasi kayu gelondongan di lokasi menunjukkan sebagian besar kayu berasal dari PT TBS. Dalam penyidikan, sebanyak 16 orang saksi dari PT TBS telah diperiksa.
Irhamni menyatakan bahwa pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Pelaku akan dijerat dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang," tegas Irhamni. (antara/jpnn)






















































