Ponpes di Pasuruan Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Jatim Setuju

6 hours ago 19

Kamis, 03 Juli 2025 – 11:06 WIB

Ponpes di Pasuruan Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Jatim Setuju - JPNN.com Jatim

Ilustrasi sound horeg. Foto: Chat GPT

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena Sound Horeg. Fatwa itu mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.

Keputusan itu dihasilkan seusai sejumlah ulama saat menggelar Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) 1447 Hijriah pada Kamis-Jumat 26-27 Juni 2025.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin mengatakan fatwa haram yang dikeluarkan Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman sudah tepat karena berdasarkan forum bahtsul masail dan pertimbangan fikih yang benar.

“Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu sudah mempertimbangkan banyak aspek sudah sudah benar,” kata Ma’ruf saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).

Menurutnya, Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman yang mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg itu juga merupakan jajaran PBNU yang sudah tak diragukan lagi keilmuannya.

“Mushahihnya bernama Kiai Muhibbul Ahmad. Beliau masuk jajaran syuriah PBNU. Jadi, kapasitas keilmuan memang sudah tidak diragukan, sudah diakui di kalangan pesantren,” ucapnya.

Ma’ruf mengatakan, MUI Jatim sebelumnya juga sudah membuat larangan serupa terhadap sound horeg. Meski levelnya belum berbentuk fatwa haram.

“Kemarin di MUI Jatim itu ada hampir permasalahan yang mirip. Yakni takbiran dengan diiringi alat musik yang juga alat pengiringnya ini juga pakai (sound) horeg. Nah, di keputusan MUI Jawa Timur takbiran pakai kayak sound horeg itu tidak diperkenankan,” ucapnya.

MUI Jatim setuju soal fatwa haram terhadap Sound Horeg oleh Ponpes Besuk Pasuruan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |