bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati didampingi Kadiv Pelayanan Hukum Farida dan Kadiv P3H Edward James Sinaga, melaksanakan audiensi dengan Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik di kantor bupati setempat, Rabu (22/1).
Pertemuan ini membahas kekayaan intelektual komunal Lombok Timur.
Kakanwil Gusti Putu Milawati menuturkan, Kabupaten Lombok Timur memiliki potensi Indikasi Geografis yang bisa dicatatkan dan dilindungi.
Mulai dari Kembang Kerang, Tenun, Black Garlic Sembalun.
"Kewajiban Kantor Wilayah Kemenkum sebagai instansi vertikal untuk mendampingi daerah pada bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), serta Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum,” ujar Kakanwil Gusti Putu Milawati.
Pj Bupati Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik menyampaikan terima kasih atas kedatangan Kakanwil dan jajaran.
Menurut Pj Bupati, Pemkab Lombok Timur merasa sangat terbantu dengan Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Garam Pemongkok dan Tenun Maringkik.
Pj Bupati mengatakan, Pemkab Lombok Timur dalam waktu dekat akan mengajukan 13 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025 yang siap untuk diharmonisasi.