jpnn.com - JAKARTA – Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu mencantumkan masa perjanjian kerja selama 1 tahun.
Menyeruak kabar, setelah 1 tahun bekerja, PPPK Paruh Waktu akan dipromosikan atau naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, seperti dikatakan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi full time ada syaratnya, yakni jika tersedia kebutuhan atau formasi.
"PPPK paruh waktu itu memang cuma sebentar dan berlaku tahun ini. Tahun depan, diharapkan mereka diangkat penuh waktu ketika sudah tersedia formasinya," terang Dirjen Nunuk dalam taklimat media bertajuk Setahun Kemendikdasmen, Rabu (22/10).
Sebelumnya, beredar juga kabar bahwa pengangkatan PPPK Paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, juga ditentukan oleh kemampuan fiskal masing-masing pemda.
Di saat hampir semua pemda mengeluhkan mengenai pemotongan dana transfer ke daerah pada 2026, apakah ada peluang promosi PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu?
Hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur mengenai pengalihan status tersebut.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wahyu di Serang, Kamis (23/10) mengatakan, bahwa saat ini belum ada kebijakan terkait promosi bagi PPPK paruh waktu.





.jpeg)
















































