jpnn.com - JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengimbau para PPPK Paruh Waktu agar jangan terburu-buru melontarkan kecurigaan.
Bunda Nur, sapaan akrabnya, meminta agar eks honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu menjalani dulu statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengatakan hal tersebut merespons munculnya isu-isu miring yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu atau full time.
Diketahui, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Ketentuan tersebut tercantum pada Diktum ke-13 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
KepmenPANRB 16/2025 juga menyatakan bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Belakangan mencuat isu miring, yakni dugaan permainan uang dan nepotisme, dalam pengalihan status dimaksud, yang diungkapkan Ketua Umum Aliansi R2-R3 Indonesia Faisol Mahardika.





















































