Prabowo, KUHAP, dan Rakyat Tertindas

6 hours ago 15

Prabowo, KUHAP, dan Rakyat Tertindas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Pada hari Bhayangkara ke-79 tanggal 1 Juli 2025 lalu, di hadapan Polri dan seluruh rakyat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan besar kepada Polri untuk menjadi Polisi yang bersih, tangguh, dan mampu melindungi rakyat yang lemah dan tertindas.

Pesan ini menggugah banyak pihak yang saat ini mungkin sedang merasa kecewa dengan sistem penegakan hukum dan keadilan yang tidak memihak pada rakyat yang tertindas, terutama teraniaya atau terinjak oleh penguasa atau para pelanggar hukum.

Kita masih seringkali melihat dan harus mengakui bahwa penegakan hukum dan keamanan itu justru menjadi penindas rakyat atau melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Oknum aparat penegak hukum dan peradilan menyalahgunakan kewenangannya atau semena-mena dan tidak jarang diasosiasikan dengan tindakan pemerasan atau korupsi.

Di tengah upaya reformasi aparat penegak hukum oleh Pemerintah yang seolah berjalan stagnan, pernyataan atau pesan Prabowo tersebut membawa angin segar dan harapan baru bagi masyarakat, terutama dalam memperbaiki sistem penegakan hukum dan peradilan secara serius dan menjadi penjaga keadilan dan mendukung perwujudan kemakmuran rakyat.

Momen ini sangat bertepatan dengan dimulainya pembahasan Rancagan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR dan Pemerintah.

Komisi III DPR yang ditugasi untuk membahas RUU ini bersama wakil Pemerintah (Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara) akan memulai babak baru yakni dalam pembahasan setelah penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah pada 8 Juli 2025 serta keterangan Presiden.

RUU KUHAP akan menjadi momen berharga bagi seluruh pihak, terutama insan hukum untuk kembali meninjau beberapa ketentuan dalam KUHAP 1981 yang dinilai kurang menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia.

RUU KUHAP akan menjadi momen berharga bagi seluruh pihak, terutama insan hukum untuk meninjau beberapa ketentuan yang dinilai kurang menjamin HAM.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |