jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum menindak perusahaan, yang melanggar aturan pertanahan dan hutan.
Para aparat yang diperintahkan, yakni Jaksa Agung, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kapolri, dan Panglima TNI.
Hal itu diungkapkan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/1).
"Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," ucap Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi perlakuan khusus kepada siapa pun.
Semua perusahaan, kata Prabowo, harus memenuhi segala aturan yang telah ditetapkan.
"Tidak melakukan, ya, pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu hutan lindung," kata dia.
Dalam Sidang Kabinet tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyoroti kinerja Kabinet Merah Putih setelah berjalan selama tiga bulan.