jateng.jpnn.com, PURWOREJO - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentangrejo, Kabupaten Purworejo.
Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pemindahan isi LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg yang diduga melanggar aturan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai pada akhir Januari 2025.
“Kami menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat pemindahan isi gas tanpa izin resmi dan tidak sesuai standar keselamatan,” ujarnya, Kamis (6/2).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ERE (23), pemilik lokasi pengisian ulang LPG ilegal. Petugas juga menyita 231 tabung LPG berbagai ukuran serta 90 regulator yang telah dimodifikasi untuk memudahkan proses pemindahan gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi.
Akibat perbuatannya, ERE dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kombes Pol. Arif menegaskan pihaknya akan terus mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa agar LPG bersubsidi benar-benar sampai kepada yang berhak,” katanya. (antara/jpnn)