jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Edi Danggur mengatakan dasar pertimbangan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sangat berbau politis.
Oleh karena itu, untuk menjaga kewibawaan penegakan hukum, sudah selayaknya hakim yang memeriksa praperadilan yang dimohonkan Hasto Kristiyanto berkenan mengabulkan dan menyatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tidak sah.
Menurut Edi, Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI Perjuangan dipaksakan seolah-olah mempunyai kaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu kader partai Harun Masiku.
“Saya kira, nuansa politis kasus Hasto ini sulit dibantah,” ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/2).
Para ahli hukum, kata Edi, memang selalu mengingatkan bahwa hancurnya proses penegakan hukum karena pengaruh-hal di luar substansi hukum itu sendiri.
Terutama oleh struktur hukum itu sendiri, yaitu pemerintah dan aparat penegak hukum.
Hukum ditegakkan sesuai selera pimpinan eksekutif dan aparat penegak hukum.
“Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diduga bekerja di bawah arahan pimpinan eksekutif saat Hasto ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Edi yang juga Advokat ini.