jpnn.com - Pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ (41) ditangkap Polresta Banda Aceh lantaran diduga melakukan pelecehan seksual berupa sodomi terhadap anak di bawah umur secara berulang.
"Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026).
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan ibu kandung korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.
Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal 11 Desember 2025.
Dugaan tindak pidana terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu desa dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dhiza, korban yang masih berusia empat tahun diduga mengalami tindakan pencabulan atau sodomi secara berulang.
Peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban menanyakan kondisi anaknya pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB karena melihat adanya perubahan tingkah laku pada korban.





















































