jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Seorang pria berinisial RH (47) diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polresta Sidoarjo atas kasus pencabulan anak dengan modus ancaman pembunuhan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Arafullah mengatakan pelaku mengancam membunuh korban jika tak mau menuruti hawa nafsunya.
“Pelaku membujuk korban untuk singgah ke kediaman pelaku, lalu mengancam membunuh korban jika tak mau mengikuti hawa nafsunya,” ujar Fahmi, Selasa (17/12).
Perbuatan bejat RH tersebut dilakukan kepada korbannya berinisial N (12) pada 23 November 2024.
Fahmi menjelaskan pelaku membujuk korban dengan berpura-pura menjadi kerabat korban. RH kemudian membohongi korban dengan berjanji mengantar korban pulang ke rumah seusai membeli makan malam di wilayah Gedung Olah Raga (GOR) Sidoarjo.
Kemudian, di tengah jalan pelaku mengajak korban untuk singgah ke kediamannya dengan dalih mengambil uang untuk membeli bahan bakar.
Namun, saat berada di rumahnya, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban N yang masih bersekolah di salah satu sekolah dasar di Sidoarjo tersebut.
N pulang pukul 03.00 WIB dini hari dan keesokan harinya setelah kabur saat RH lengah. Korban lantas bercerita kepada orang tua korban sehingga pihak keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.