jpnn.com - Polisi menangkap pria berinisial UM (43), warga Desa Blang Baro, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, karena diduga melakukan aksi pembacokan terhadap TG (50) yang merupakan tetangga pelaku.
Penangkapan pelaku pembacokan itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Minggu (22/12/2024).
"Pelaku sudah diamankan. Sekarang masih kami periksa untuk mengetahui motifnya melakukan tindak pidana," kata Vitra.
Dia menjelaskan bahwa aksi pembacokan yang dilakukan UM terjadi pada Sabtu (21/12) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban TG mengalami luka bacokan di bagian bahu belakang sebelah kiri, wajah sebelah kiri mengenai telinga, tangan sebelah kiri mengenai jari kelingking.
Kemudian, jari manis dan jari tengah korban juga nyaris putus hingga tangan sebelah kanan bagian jari tengah.
Vitra mengungkap bahwa kronologi pembacokan itu terjadi berawal saat anak korban berinisial CA (23) sedang mencuci baju sambil mendengar musik di rumah.
Kemudian secara tiba-tiba, CA mendengar suara keras dari atas atap rumahnya.