PT Citra Maritime Gugat Kapal Berbendera Singapura di PN Jakarta Pusat

2 hours ago 17

PT Citra Maritime Gugat Kapal Berbendera Singapura di PN Jakarta Pusat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapal tongkang PST 711 milik PT Citra Maritime di perairan Kepulauan Seribu. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Citra Maritime melalui kuasa hukumnya, Bernard Kaligis dari Kantor Pengacara Bernard Kaligis menggugat Kapal berbendera Singapura, Winning Universe (WU) ke Pangadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Bernard, gugatan tersebut bernomor Perkara 146/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.

Bernard menjelaskan Kapal Winning Universe (WU) diduga berusaha melarikan diri setelah menabrak kapal tongkang PST 711 milik PT Citra Maritime di perairan Kepulauan Seribu.

“Insiden tersebut menyebabkan muatan tongkang jatuh ke laut dan kapal tug boat terseret hingga ratusan meter,” ujar Bernard dalam keterangannya pada Selasa (20/1/2026).

Bernard Kaligis menjelaskan peristiwa tabrakan terjadi pada 27 Mei 2018 di jalur Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sekitar 11,7 mil dari bibir Pantai Kabupaten Tangerang, yang dikenal sebagai jalur perdagangan laut padat.

Dia menyebut kapal Winning Universe berupaya kabur tanpa bertanggung jawab, nakhoda dan anak buah kapal PST 711 segera menambatkan tali towing ke kapal tersebut.

‎Atas kejadian itu, kata Bernard, PT Citra Maritime meminta perlindungan hukum kepada Syahbandar setempat.

Namun, pasca-insiden, pihak Winning Universe tidak mengutus perusahaan asuransinya.

PT Citra Maritime melalui kuasa hukumnya, Bernard Kaligis menggugat Kapal berbendera Singapura, Winning Universe (WU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |