jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan kebijakan redenominasi rupiah, yakni mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan mata uang rupiah dengan penghilangan tiga angka nol, tetapi nilainya tetap.
Purbaya bahkan menuangkan rencana tersebut ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Saat dikonfirmasi, Purbaya menegaskan kebijakan redenominasi rupiah tidak dilakukan tahun ini maupun tahun depan, sebab kewenangan pelaksanaannya berada di tangan bank sentral.
"Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya," kata Purbaya dikutip Selasa (11/11).
Purbaya memastikan langkah penyederhanaan nilai rupiah tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral," ucapnya.
Purbaya juga menyampaikan sosialisasi mengenai arah kebijakan pemerintah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.















.jpeg)






































