Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan

3 hours ago 15

Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Frederika Korain. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2024 dalam perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2), MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan calon bupati Petrus Ricolombus Omba.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Frederika Korain mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.

"Kami menghormati putusan MK yang sudah final," ujar Frederika dalam keterangannya, Selasa (25/2).

Frederika menjelaskan dalam pelaksanaan Pilkada Boven Digoel 2024, KPU telah menjalankan seluruh tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan verifikasi dokumen calon.

"Kalau merujuk pada ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada juncto Pasal 112 Peraturan KPU 8/2024, maka KPU Kabupaten Boven Digoel sudah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima, termasuk terhadap dokumen calon bupati atas nama Petrus Ricolombus Omba," jelasnya.

Dia menambahkan KPU hanya dapat melakukan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan secara resmi oleh calon. Jika ada dokumen atau informasi yang beredar di publik tetapi tidak diserahkan langsung kepada KPU, maka pihaknya tidak bisa melakukan klarifikasi tanpa dasar yang kuat.

"Bilamana beredar dokumen dan informasi yang tidak pernah diserahkan kepada KPU secara resmi, maka KPU terhalang secara etik untuk melakukan klarifikasi karena akan dituduh mencari-cari kesalahan kontestan dan tidak independen, kecuali memang terdapat tanggapan masyarakat," tambahnya.

Namun, MK dalam putusannya menegaskan bahwa KPU memiliki tanggung jawab untuk menemukan kebenaran materiil terkait dokumen pencalonan, terlepas dari ada atau tidaknya tanggapan masyarakat. Frederika menilai bahwa hal ini berpotensi menimbulkan persoalan karena dapat membuat KPU dianggap tidak netral.

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Frederika Korain mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |