jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 727 massa aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat dan sekitarnya diamankan sejak 29 Agustus hingga 2 September 2025.
Dari jumlah tersebut, 670 di antaranya dilakukan pembinaan dan dipulangkan, sedangkan 57 masih dalam penyidikan terkait dugaan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengeluarkan kebijakan melepaskan massa aksi yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis di Gedung DPRD Jabar dan sekitarnya.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah mempertimbangkan secara mendalam berbagai aspek, baik dari sudut pandang hukum maupun sosial.
Selain itu, massa aksi yang dilepaskan tidak terlepas dari permohonan berbagai pihak seperti pimpinan universitas, orang tua, dan keluarga para mahasiswa. Termasuk permohonan dari forum koordinasi pimpinan daerah.
"Pelepasan para mahasiswa ini bukan tanpa alasan. Kapolda Jabar mempertimbangkan beberapa hal penting, di antaranya bahwa para mahasiswa ini masih bisa dibina," kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (5/9).
Ia menekankan bahwa status mereka sebagai mahasiswa menunjukkan bahwa mereka memiliki potensi besar untuk diarahkan kembali ke jalur yang benar. Pertimbangan lain yang tak kalah penting adalah masa depan para mahasiswa.
Lebih lanjut, kata Hendra, polisi memberikan kesempatan kedua berarti membuka kembali pintu bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan dan berkontribusi positif bagi kemajuan negara. Mereka pun memberikan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.