jpnn.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis menangkap mafia tanah berinisial MD yang menjual kawasan hutan dengan modus kelompok tani.
Pelaku ditangkap setelah menjual puluhan hektare lahan hutan di Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan MD telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MD menjual lahan dengan harga sekitar Rp 30 juta per hektare dan telah meraup keuntungan hingga Rp 385 juta dari sekitar 40 hektare lahan yang dijual.
“Tersangka MD menjalankan aksinya dengan membentuk tim yang bertugas mengurus transaksi jual beli lahan. Saat ini, keberadaan tim tersebut masih dalam penyelidikan,” ujar Budi Senin (12/5),
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama pihak perusahaan PT BBHA, Sabtu (10/5/2025), di wilayah konsesi perusahaan yang berada di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Saat menyusuri hutan, petugas menemukan dua pondok tempat para pekerja beraktivitas, serta mendengar suara alat berat.
Setelah membagi tim, petugas menemukan dua unit eskavator merek Sumitomo dan Hitachi yang sedang beroperasi.