jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah menghadapi gugatan perdata senilai Rp 69 triliun terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan diajukan oleh seorang advokat asal Makassar bernama Komarudin melalui Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, yang terdaftar sejak 5 Mei 2025.
Komarudin menuduh UGM melakukan tindakan melawan hukum dengan membiarkan kebisingan dan tidak memberikan klarifikasi yang jelas mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Ia mengaitkan polemik ini dengan dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi nasional, termasuk merosotnya nilai tukar rupiah dan kondisi perekonomian yang memburuk.
Oleh karena itu, Komarudin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 69 triliun dan ganti rugi immateriil hingga Rp 1.000 triliun yang akan disetorkan kepada negara.
Selain UGM sebagai institusi, gugatan juga menyasar sejumlah pejabat kampus, termasuk Rektor, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan pensiunan dosen Kasmudjo yang ikut terseret dalam kasus ini.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM Veri Antoni mengatakan mereka siap menghadapi gugatan tersebut.
"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," ujar Veri pada Kamis (15/5).