jpnn.com - Tim kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat menyita 1.802 butir obat keras dari tiga pengedar di kawasan Tanah Abang.
"Kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang.
Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan; Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali; serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.
Polisi turut mengamankan uang tunai Rp 218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
"Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal," tuturnya.






















































