jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menyatakan penolakannya terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadan dalam perkara dugaan penyelundupan dua ton sabu di kapal Sea Dragon.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Rizki Faisal menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan daerah perbatasan yang rawan penyelundupan narkotika sehingga penegakan hukum harus tegas dan konsisten.
Namun, lanjutnya, ketegasan tersebut tetap harus berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas.
“Pidana mati dalam sistem hukum kita saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/2).
Menurut Rizki Faisal, dalam perkara ABK Fandi, majelis hakim perlu melihat secara objektif apakah yang bersangkutan merupakan pelaku utama atau pengendali jaringan.
“Jika bukan aktor dominan dalam jaringan, maka penjatuhan hukuman paling berat perlu dipertimbangkan kembali secara hati-hati,” kata dia.
Rizki Faisal juga menyampaikan bahwa apabila terdapat kesempatan dalam rangkaian resesnya, ia akan mengunjungi pihak keluarga dan ABK Fandi untuk memastikan hak-hak hukum tetap terpenuhi.
Selain itu, ia berencana berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta aparat penegak hukum terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.




















































