Rokok Ilegal Masih Marak di Lumajang, Satpol PP & Bea Cukai Sita 7.800 Bungkus

4 days ago 18

Jumat, 31 Oktober 2025 – 14:32 WIB

Rokok Ilegal Masih Marak di Lumajang, Satpol PP & Bea Cukai Sita 7.800 Bungkus - JPNN.com Jatim

Arsip foto: Petugas gabungan melakukan razia rokok ilegal di Lumajang. ANTARA/HO-Satpol PP Lumajang.

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang bersama Kantor Bea Cukai Probolinggo menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari hasil razia di sejumlah toko di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Lumajang Enny Roseita Hadi mengatakan razia rokok ilegal dilakukan untuk menekan peredaran barang tanpa pita cukai yang merugikan negara.

“Peredaran rokok ilegal di Lumajang masih menjadi masalah serius dan merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya,” ujarnya, Jumat (31/10).

Hingga Oktober 2025, operasi gabungan tersebut telah menyita 7.866 bungkus rokok ilegal dan 1.488 batang rokok tanpa pita cukai.

Menurut Enny, razia difokuskan di seluruh kecamatan, terutama wilayah selatan dan timur Lumajang yang terpantau melalui aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG).

"Petugas sempat mengalami kesulitan melacak pemasok rokok ilegal karena mereka sering menggunakan modus operandi seperti titip jual dan tidak ada informasi tentang identitas pemasok," ungkapnya.

Dia menyebut sebagian pedagang bahkan menutup toko lebih awal setelah saling memberi tahu melalui grup WhatsApp untuk menghindari razia petugas.

"Sanksi yang diberikan kepada pelaku adalah denda atau pidana, tergantung tingkat pelanggaran untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Tahun 2025 denda yang disetor ke kas negara sudah mencapai 3 digit," katanya.

Peredaran rokok ilegal di Lumajang masih marak, Satpol PP dan Bea Cukai sita 7.800 bungkus yang merugikan negara miliaran rupiah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |