jatim.jpnn.com, MAGETAN - Polres Magetan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan.
Kasus yang mencuat sejak April 2025 itu menimbulkan kerugian nasabah hingga Rp5 miliar.
Jadi terkait Koperasi MSI, kini ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dua orang sudah kami amankan dan satu orang kabur," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Senin (10/11).
Ketiga tersangka masing-masing Wawan selaku direktur koperasi, Hariati sebagai bendahara, dan Mahfud yang menjabat ketua yayasan.
Menurut hasil penyelidikan, dana milik ribuan anggota koperasi yang seharusnya dikelola sesuai prinsip syariah justru disalahgunakan untuk aktivitas trading saham oleh pengurus.
“Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan para nasabah. Dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk aktivitas trading. Akibatnya, para anggota koperasi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," jelas Erik.
Kasus ini terungkap setelah ribuan anggota koperasi mengeluhkan tidak bisa mencairkan simpanan yang jatuh tempo pada awal 2025. Berdasarkan data penyidik, ada lebih dari 6.000 nasabah yang melapor, dengan nilai kerugian bervariasi.
Audit independen yang dilakukan akuntan publik juga menemukan adanya selisih besar antara data digital dan pembukuan manual. Catatan digital menunjukkan simpanan jauh lebih besar dibandingkan laporan keuangan koperasi.



















































