Rusuh Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Ditahan, Terancam 7 Tahun Penjara

14 hours ago 21

Sabtu, 03 Mei 2025 – 20:40 WIB

Rusuh Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Ditahan, Terancam 7 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng

Kerusuhan May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5). FOTO: Humas Polda Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Enam mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Semarang ditetapkan sebagai tersangka buntut kerusuhan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5).

Mereka kini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengungkapkan keenam tersangka tergabung dalam grup WhatsApp FMIPA Bagian Anarko, yang berisi 18 orang.

Sebanyak 16 orang telah diamankan, dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peran aktif dalam aksi anarkis.

“Mereka dikenai Pasal 214 subsider 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Syahduddi dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5).

Para tersangka terdiri dari Menteri Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEM Unnes) Muhammad Akmal Sajid, Staf Muda Aksi, Media dan Propaganda BEM Fakultas MIPA Unnes Kemal Maulana, Mahasiswa Fakultas MIPA Unnes Afta Dhiaulhaq Al Hafiz.

Lalu mahasiswa Universitas Semarang (USM) Afrizal Nur Hysam, Mahasiswa DIII Administrasi Pajak Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (Undip) Mohamad Jovan Rizaldi, dan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) Abdillah Zico Ghiffari.

Syahduddi menjelaskan masing-masing memiliki peran dalam memicu kerusuhan.

Mereka dikenai Pasal 214 subsider 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |