jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Iftitah Sari menyoroti revisi Undang-Undang Kepolisian Indonesia atau RUU Polri yang dinilai menyimpang.
Pasalnya, RUU Polri bukan bertujuan memperbaiki pengawasan tetapi justru menambah kekuasaan institusi kepolisian.
Iftitah Sari menilai perlu adanya reformasi Polri dengan fokus memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas polisi.
"Reformasi Polri perlu dilakukan yang arahnya untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum. Untuk itu, banyak yang harus diperbaiki soal sistem pengawasan internal-eksternal, sistem pendidikan, sampai mutasi kepegawaian, dan lain-lain," kata Iftitah Sari dalam keterangannya, Sabtu (3/5).
Sayangnya, poin-poin tersebut tidak ada di dalam draf RUU Polri.
"Orientasinya (reformasi Polri) harus menyasar perbaikan aspek itu, bukan soal nambah kewenangan," ucapnya.
Iftitah mengungakapkan ICJR memberikan banyak catatan atas draf terakhir RUU Polri per pertengahan 2024.
Salah satu kritiknya adalah naskah tidak menjawab masalah terbesar kepolisian, yakni minimnya akuntabilitas dan pengawasan.