jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ditargetkan dapat ditetapkan menjadi undang-undang pada awal 2027.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pembahasan RUU Sisdiknas masih berada dalam tahap penyusunan naskah akademik.
Menurut dia, penyusunan aturan baru tersebut diperlukan untuk menyesuaikan sistem pendidikan nasional dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat.
“Undang-undang ini kan usianya lebih dari 20 tahun. Selama 20 tahun ini tentu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi begitu pesat. Perkembangan kondisi pendidikan kita juga begitu cepat,” kata Lalu Hadrian saat Workshop RUU Sidiknas di Surabaya, Minggu (9/8).
Dia mengatakan sistem pendidikan nasional perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan negara-negara yang telah memiliki sistem pendidikan maju.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Sisdiknas di antaranya pengelolaan guru, tata kelola sekolah dan perguruan tinggi, hingga kesetaraan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.
Menurut Lalu, pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama juga harus mendapatkan posisi yang setara dalam sistem pendidikan nasional.
“Enggak boleh ada yang dibeda-bedakan, tidak boleh ada jurang pemisah di antara para pemangku kepentingan di bidang pendidikan ini,” ujarnya.



















































