jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menegaskan keabsahan pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimpurda) dan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVI KNPI Sulawesi Selatan yang digelar di Balai Prajurit Manunggal, Makassar.
Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Ryano Panjaitan menyatakan keputusan itu diambil setelah mencermati dinamika pascapelaksanaan forum tersebut pada 8–9 Desember 2025.
“DPP KNPI secara organisasi menyatakan hanya mengakui Rapimpurda dan Musda lanjutan yang dipimpin langsung oleh DPP KNPI dan dilaksanakan di Balai Prajurit Manunggal sebagai forum yang sah dan legal,” kata Ryano dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12).
Ryano menegaskan DPP KNPI tidak mengakui pelaksanaan Rapimpurda dan Musda lanjutan yang digelar di Hotel Horison Ultima. Menurutnya, pengambilalihan tanggung jawab penuh oleh DPP KNPI membuat seluruh instrumen kepanitiaan yang dibentuk oleh DPD KNPI Sulawesi Selatan sebelumnya tidak lagi memiliki dasar organisasi.
“Pengambilalihan itu membuat ketua DPD, Steering Committee, dan Organizing Committee sebelumnya tidak lagi memiliki legitimasi organisatoris untuk meneruskan proses,” ujarnya.
Ryano menjelaskan pengambilalihan dilakukan karena ditemukan pelanggaran serius terhadap AD/ART KNPI. Ia juga menyoroti insiden kekerasan dalam persidangan yang melibatkan Wakil Ketua Umum DPP KNPI Ludikson Siringoringo.
“Peristiwa tersebut menyebabkan persidangan terhenti dan memicu situasi tidak kondusif. Bagi DPP KNPI, ini merupakan bentuk pembangkangan terbuka,” katanya.
Pemindahan lokasi ke Balai Prajurit Manunggal dilakukan atas pertimbangan keamanan dan kondusivitas forum.






















































