jatim.jpnn.com, JOMBANG - Fauziah Prihatiningsih (47) tega meracuni hingga suaminya bernama Lukman (45) tewas. Motifnya diduga karena pelaku tak kuat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pelaku dan korban ini sudah menikah siri pada 2014, kemudian pada 2019 mulai ada kerenggangan dalam hubungan. Pelaku mengaku sering menerima kekerasan dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Margono Suhendra, Kamis (26/6).
Perbuatan sadis yang dilakukan pelaku telah direncanakan. Dia pun dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Terlapor dapat menjalani hukuman mati ataupun seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.
Margono menjelaskan pembunuhan berencana ini direncanakan pelaku pada 11 Mei dengan membeli racun tikus dan tujuh potas. Kemudian pada 13 Mei, Fauziah memasukan empat butir potasium ke dalam botol air yang sering digunakan korban minum saat pagi hari.
“Pada saat pada saat itu potas yang dibeli sebanyak tujuh butir, dimasukkan empat butir ke dalam botol air setelah itu di kocok botolnya untuk tercampur untuk terlarut,” jelasnya.
Kemudian pada 14 Mei 2025, botol berisi air dan potas itu kemudian diminum oleh korban. Seketika Lukman tak berdaya dan lemas keracunan.
Mengetahui korban sudah tak berdaya, Fauziah kemudian menghubungi seorang saksi lain, dia meminta tolong untuk memindahkan korban dari dapur menuju kamar.