jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan perdata Rp 119 triliun antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding kembali digelar, Rabu (15/10/2025).
Dalam persidangan tersebut turut dihadirkan sebagai saksi yakni Jusuf Hamka, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris CMNP.
Pada persidangan tersebut, Jusuf Hamka mengaku mengetahui rencana transaksi tukar menukar surat berharga dari Direktur Keuangan Tito Sulistio.
Gugatan bernomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt. Pst terkait dugaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tidak sah ini menghadirkan Jusuf Hamka sebagai saksi karena saat peristiwa itu menjabat komisaris CMNP.
"Saya pernah diinfokan sebelum (tukar menukar surat berharga) ini terjadi, oleh Saudara Tito Sulistio (Direktur Keuangan CMNP), bahwa akan ada tukar menukar surat berharga, karena kita ada kebutuhan dolar saat itu. Cuma diinfo saja, kemudiaan saya selanjutnya tidak tahu lagi," tutur Jusuf Hamka di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Jusuf Hamka menjelaskan yang dia ketahui saat itu bukan transaksi jual beli surat berharga, tetapi tukar menukar surat berharga. CMNP menukarkan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar dengan NCD milik Hary Tanoe senilai 28 juta dolar AS.
Sosok yang akrab disapa Babah Alun ini mengaku Hary Tanoe sering datang ke kantor CMNP dan bertemu Tito. Ia juga mengatakan, NCD yang ditukarkan dengan MTN dan obligasi tahap II milik CMNP dibawa Hary Tanoe.
“Dan yang bawa surat berharga itu adalah ya itu Hary Tanoe, karena saya kan komisaris, Tito direktur keuangan, ruangannya sebelahan kan sama saya. Jadi hari-hari saya tahu bahwa Hary Tanoe sering datang ke kantor, ketemu Tito," ujar Babah Alun.