Saksi Jarot Basuki Sebut Tito Sulistio Sering Didatangi Hary Tanoe di Ruangannya

6 hours ago 14

Saksi Jarot Basuki Sebut Tito Sulistio Sering Didatangi Hary Tanoe di Ruangannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan komisaris PT CMNP Jusuf Hamka di persidangan pekan lalu. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mantan kepala biro keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jarot Basuki mengungkap transaksi yang terjadi antara CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama adalah tukar menukar surat berharga.

Ia menegaskan transaksi yang membuat CMNP menggugat Hary Tanoe beserta perusahaannya MNC Group itu bukan jual beli.

Hal ini diungkap Jarot saat menjadi saksi dari pihak CMNP pada sidang lanjutan gugatan Rp 119 triliun terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoe dan perusahaannya. Jarot mengaku, informasi transaksi antara CMNP dan Hary Tanoe itu diperoleh langsung dari Direktur Keuangan CMNP saat itu, Tito Sulistio.

"Saat meeting di Monday Morning Routine, diinformasikan bahwa akan terjadi tukar-menukar antara surat berharga CMNP II dan MTN, kemudian akan dapat dari Pak Hary Tanoe berupa NCD 28 juta dolar AS," tutur Jarot saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Surat berharga milik CMNP berupa Obligasi Tahap II dan Medium Term Note (MTN) masing-masing bernilai Rp 189 miliar dan Rp 163,5 miliar diserahkan kepada Hary Tanoe. Kemudian Hary Tanoe melalui Bhakti Investama (sekarang MNC Asia Holding) menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta dolar AS.

Penyerahan NCD dilakukan bertahap, yakni 10 juta dolar AS yang jatuh tempo pada 9 mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, dan NCD senilai 18 juta dolar AS yang jatuh tempo pada 10 Mei 2002 diserahkan pada 28 Mei 1999.

Jarot mengaku ditugaskan mewakili PT CMNP atas perintah Tito Sulistio untuk melakukan pertukaran surat berharga itu pada Mei 1999. Ia menyebut, saat itu, pihak Hary Tanoe juga diwakili orang kepercayaan pemilik MNC Group itu.

"Kami diintruksikan oleh Direktur Keuangan apalagi Tito Sulistio mengatakan ada orang Pak Hary Tanoe yang bakal hadir, akan menyerah surat terkait," tegas Jarot.

Eks Kabiro Keuangan PT CMNP Jarot Basuki mengungkap transaksi antara CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama adalah tukar menukar surat berharga.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |