jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, pada Kamis (24/4) ini, kembali melaksanakan sidang lanjutan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menghadirkan saksi Donny Tri Istiqomah.
Donny dalam persidangan menyebutkan sumber uang Rp 400 juta yang disebut dari Hasto untuk keperluan pergantian antarwaktu Harun Masiku, hanyalah asumsi pribadi.
Diketahui, total Rp 1 miliar diduga menjadi uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk keperluan mengurus pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Donny menjelaskan bahwa total uang keperluan mengurus diserahkan kepadanya dari staf Hasto bernama Kusnadi.
Menurut dia, uang tersebut diserahkan terpisah sebanyak Rp400 juta dan Rp600 juta oleh demi keperluan pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Donny kemudian berinisiatif mengirim pesan WhatsApp kepada Saeful Bahri, seorang pihak lain yang terlibat dalam pengurusan pergantian antarwaktu itu.
Donny dalam pesan kepada Saeful menyebutkan ada uang Rp400 juta dari Hasto sebagai bagian dari janji dana mengurus pergantian antarwaktu.
Namun, Donny mengatakan bahwa penyebutan Hasto dalam pesan kepada Saeful itu sebenarnya asumsi pribadi.