jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) kembali digelar dengan agenda berupa pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan kali ini, terdakwa Hari Karyuliarto bersama tim kuasa hukumnya membeberkan sejumlah poin krusial.
Mulai dari tudingan dokumen palsu yang terbantahkan hingga adanya aliran bonus fantastis senilai ratusan miliar rupiah yang justru membuktikan perusahaan plat merah tersebut meraup untung.
Tudingan RRD Palsu Gugur
Hari Karyuliarto menegaskan bahwa pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa lalu mengenai adanya dokumen Resale Restriction Device (RRD) palsu telah terbantahkan di ruang sidang.
"Penjelasan KPK waktu yang lampau bahwa RRD-nya palsu, sudah disangkal oleh kedua saksi, Ibu Evita dan Pak Aldi. Banyak yang gugur dari dakwaan JPU," tegas Hari usai persidangan.
Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Hari menjelaskan bahwa penandatanganan kontrak tidak wajib masuk dalam RKAP karena efeknya terhadap neraca, rugi laba, dan cash flow baru terjadi pada 2019.
Audit PwC Dipertanyakan




















































