Sampaikan Hak Jawab, Gus Yaqut Bantah Temuan KPK soal USD 1 Juta Diduga untuk Pansus Haji

2 hours ago 13

Sampaikan Hak Jawab, Gus Yaqut Bantah Temuan KPK soal USD 1 Juta Diduga untuk Pansus Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui penasihat hukumnya Dodi S. Abdulkadir menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan JPNN.com berjudul "KPK Temukan Fakta, USD 1 Juta dari Gus Yaqut untuk Pansus Haji Dipegang ZA" yang tayang pada 14 April 2026.

Dodi menyatakan pemberitaan tersebut memuat frasa afirmatif yang secara langsung mengaitkan kliennya dengan dugaan penyiapan dan penyaluran uang USD 1 juta tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi berimbang, dan dengan penggunaan diksi afirmatif yang menimbulkan kesan seolah-olah peristiwa tersebut merupakan fakta yang telah terbukti.

"Pemberitaan demikian tidak hanya mengaburkan batas antara dugaan dan fakta, tetapi juga membentuk persepsi publik yang mengarah pada penghakiman terhadap Klien kami sebelum adanya pembuktian dalam proses peradilan. Oleh karena itu, kami menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan tersebut," ujar Dodi, dikutip Kamis (30/4/2026).

Menurut Dodi, berita yang diterbitkan JPNN telah merugikan dan mencemarkan nama baik Kliennya, tidak menghormati asa praduga tak bersalah, serta menghina harkat dan martabat Gus Yaqut, keluarga, serta pihak-pihak yang terkait dengan nama baik/kredibilitas Kliennya.

"Berita tersebut tidak mencerminkan fakta serta mengandung informasi, data, fakta, dan/atau opini yang tidak benar atau mengandung kekeliruan yang menyesatkan pembaca, sehingga memengaruhi keberlangsungan penegakan hukum yang sedang dihadapi Kliennya.

Dodi mengatakan pemberitaan tersebut telah membentuk kesan seolah-olah Gus Yaqut telah pasti melakukan pemberian uang, padahal hal tersebut menurutnya tidak benar dan tidak pernah dikonfirmasi secara berimbang kepada Kliennya.

"Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh Klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh Klien kami, baik secara langsung maupun melalui perantara," ujarnya.

Disebutkan, apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari Kliennya, atau melaksanakan perintah Kliennya terkait hal tersebut, maka pernyataan demikian menurutnya adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui penasihat hukum membantah temuan KPK soal uang UD 1 juta diduga untuk Pansus Haji DPR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |