Penjelasan Polisi Soal Kasus Eks Puteri Indonesia Riau

1 hour ago 15

Penjelasan Polisi Soal Kasus Eks Puteri Indonesia Riau

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penampakan JRF (kemeja coklat) saat diamankan Polda Riau. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Pihak Polda Riau memberi penjelasan terkait penangkapan seorang perempuan berinisial JRF, eks Puteri Indonesia Riau.

Adapun JRF ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan praktik dokter kecantikan ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro membeberkan tersangka diduga menjalankan praktik medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

“Tersangka mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap sejumlah korban,” ungkap Kombes Ade, Rabu (29/4).

Dari hasil penyelidikan, JRF telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak 2019 hingga 2025, atau sekitar 6 tahun.

Selama periode itu, tersangka membuka layanan kecantikan melalui Klinik Arauna Beauty di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

JRF dalam praktiknya menawarkan berbagai tindakan seperti facelift hingga perawatan bibir dengan tarif bervariasi. Pelanggan atau korban dikenakan biaya hingga Rp16 juta untuk satu layanan.

Polisi memperkirakan dari praktik ilegal tersebut, tersangka meraup pendapatan hingga ratusan juta rupiah. Sebab, jumlah korban mencapai sekitar 15 orang dengan nilai transaksi yang cukup besar per individu.

Pihak Polda Riau memberi penjelasan terkait penangkapan seorang perempuan berinisial JRF, eks Puteri Indonesia Riau.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |