jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak delapan laporan ditangani oleh Kantor Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme dan Mafia Tanah Kota Surabaya. Laporan yang ditangani itu dinilai memenuhi kriteria penanganan. Sebab, sejak mulai beroperasi pada Senin (5/1), kantor Satgas telah menerima banyak aduan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru delapan laporan masuk itu dikategorikan sebagai kasus premanisme.
"Untuk kantor Satgas ini memang dari hari ke hari, makin lama semakin banyak aduannya. Kalau laporannya masuk banyak, tetapi yang bisa dikategorikan premanisme sampai dengan kemarin itu kurang lebih ada delapan yang (kategori) premanisme," ujar Tundjung, Rabu (14/1).
Selain laporan terkait premanisme, Tundjung mengungkap satgas juga menerima berbagai aduan mengenai permasalahan pertanahan, sedangkan yang lainnya itu terkait dengan tanah.
“Baik mafia kasus tanah, maupun sengketa tanah. Ada penipuan (tanah), dan lain-lain begitu," jelasnya.
Tundjung menyebut salah satu bentuk premanisme yang dilaporkan masyarakat antara lain berupa praktik pungutan liar (pungli).
“Ada pungli. Jadi, masuk kawasan berbayar, tetapi sudah kami tangani tahap awal, dirapatkan oleh Satpol PP dengan kecamatan kewilayahan di situ, untuk menyelesaikan masalah dengan cepat," katanya.
Tundjung menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat yang masuk ke Satgas langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas aparat.


















































