jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Depok menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, menyatakan bahwa keberadaan IPAL merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar bagi setiap SPPG.
Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan limbah dilakukan secara aman dan tidak mencemari lingkungan.
“IPAL menjadi hal krusial dalam menjamin limbah diolah dengan baik, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ujar Devi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil sejumlah inspeksi mendadak (sidak) yang telah dilakukan, masih ditemukan pengolahan air limbah di beberapa SPPG yang belum berjalan secara optimal.
Untuk itu, Satgas MBG Kota Depok akan meningkatkan pengawasan dengan melibatkan lintas perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan prosedur pengolahan limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan turun bersama untuk melakukan inspeksi kesehatan lingkungan, agar pengelolaan limbah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” jelasnya.



















































